Kegiatan interview Kepala Sekolah oleh Asesor
Sumber : facebook.Majauleng (10/11/2021)
Menurut KBBI, akreditasi merupakan sebuah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Akreditasi merupakan sebuah proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.
Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan
Dengan demikian, hasil dari proses akreditasi sekolah tersebut berupa pengakuan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu:
Akreditasi A (Unggul) bagi sekolah dan madrasah yang memiliki nilai sebesar 91 - 100
Akreditasi B (Baik) bagi sekolah dan madrasah yang memiliki nilai sebesar 81 - 90
Akreditasi C (Cukup) bagi sekolah dan madrasah yang memiliki nilai sebesar 71 - 80
Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 71, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.
Menurut keputusan Mendiknas nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah bertujuan:
Memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta
Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Berdasarkan hal diatas oleh karenanya SMP Negeri 22 Lantari Jaya yang menjadi sekolah sasaran kegiatan akreditasi yang seyogyanya masuk kategori akreditasi tahun 2022, telah lebih dahulu diajukan untuk menjadi salah satu peserta tambahan akreditasi pada tahun 2021 hal ini dikarenakan adanya sekolah yang belum siap atau belum memenuhi kriteria dalam kegiatan akreditasi tahun ini.
Segala persiapan telah dilakukan oleh segenap tim akreditasi sekolah beserta seluruh dewan guru beserta siswa dan siswi SMP Negeri 22 Lantari Jaya sejak awal yakni sekitar bulan Juli sebagai upaya agar bisa mendapatkan hasil yang memuaskan pada kegiatan visitasi akreditasi tahun 2021.
Sebagaimana kegiatan pelaksanaan visitasi akreditasi di SMP Negeri 22 Lantari Jaya masuk sebagai visitasi akreditasi tahap III tahun 2021 oleh BAN S/M melalui BAN S/M Propinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan pelaksanaan visitasi akreditasi di SMP Negeri 22 Lantari Jaya oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN S/M) dilakukan selama dua hari yakni Rabu, 10 November 2021 s.d Kamis, 11 November 2021 secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Adapun Asesor Akreditasi oleh dua asesor yakni Bapak Muhamad Arsyad dan Bapak Muhamad Syafri.
Dalam kegiatan visitasi akreditasi tersebut banyak dilakukan wawancara dengan beberapa sumber diantaranya yaitu :
Kepala Sekolah (Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah)
Operator Sekolah (Info data sekolah)
Guru Kelas (Manajemen Kelas, Pengajaran, dan Dinamika Sosial siswa)
Guru Bimbingan Konseling/ BK (Manajemen dalam program penanganan siswa bermasalah disekolah)
Guru Pendidikan Agama (Manajemen dalam program pendidikan agama dan dinamika sosial siswa)
Ketua Komite (Kolaborasi dan kerja sama pihak orang tua dan sekolah)
Orang Tua (Kolaborasi dan kerja sama dengan pihak sekolah)
Siswa (Pengajaran, ektrakurikuler, dan dinamika sosial siswa)
Berbagai pertanyaan telah dilakukan oleh kedua asesor akreditasi guna untuk mengetahui berbagai informasi tentang kondisi di SMP Negeri 22 Lantari Jaya selama 5 tahun terakhir sehingga dapat ditentukan bagaimana mutu sekolah tersebut.
Setelah dilakukan kegiatan visitasi akreditasi oleh asesor BAN S/M melalui BAN S/M Propinsi Sulawesi Tenggara, maka dikeluarkanlah sebuah hasil tentang akreditasi oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah di Jakarta, melalui Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah Nomor : 1347/BAN-SM/SK/2021 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/ Madrasah Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, 9 Desember 2021 di tandatangani oleh Ketua BAN S/M Pusat yakni Bapak Dr. Toni Toharudin, M.Sc
Berdasarkan Surat keputusan tersebut bahwa SMP Negeri 22 Lantari Jaya Kabupaten Bombana Propinsi Sulawesi Tenggara memperoleh nilai Akhir 91 sehingga memperoleh peringkat A atau sekolah tersebut Terakreditasi A (UNGGUL) yang mana berlaku hingga 5 tahun.
Demikianlah rangkaian informasi yang berkaitan dengan kegiatan visitasi akreditasi di SMP Negeri 22 Lantari Jaya oleh BAN S/M Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021.
SK Nomor : 1347/BAN-SM/SK/2021 (DOWNLOAD)
Sertifikat Akreditasi : SMPN 22 Lantari Jaya (DOWNLOAD)
Editor : Mustofa